Fungsi
Humas Pemerintahan
Sam Black (dalam Effendy,
1999:37) mengatakan dalam bukunya, Practical Public Relations, mengklasifikasikan
humas menjadi “humas pemerintahan pusat” (central
government) dan “humas pemerintahan daerah” (local government)
Selanjutnya
Sam Black mengemukakan dua tugas humas pemerintahan pusat, yaitu:
1.
Menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan,
perencanaan, dan hasil yang telah dicapai.
2.
Menerangkan dan mendidik publik mengenai perundang-undangan,
peraturan-peraturan, dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan rakyat
sehari-hari. (Effendy, 1999: 37)
Sedangkan
untuk humas pemerintahan daerah, Sam Black (dalam
Effendy, 1999:39) mengemukakan empat tujuan utama, yaitu:
1.
Memelihara penduduk agar tahu jelas mengenai kebikjaksanaan
lembaga beserta kegiatannya sehari-hari
2.
Memberi kesempatan kepada mereka untuk menyatakan
pandangannya mengenai proyek baru yang penting sebelum lembaga mengambil
keputusan
3.
Memberikan penerangan kepada penduduk mengenai cara
pelaksanaan sistem pemerintahan daerah dan mengenai hak-hak dan tanggung jawab
mereka
4.
Mengembangkan rasa bangga sebagai warga negara.
Seorang Public Relation Officer
diinstansi/lembaga pemerintah tidak dapat ikut serta dalam menentukan
kebijaksanaan pemerintah dan Public
Relation Officer harus mengikuti garis yang sudah ditentukannya, kecuali
bila didalam bagian organisasi, public relations itu ditempatkan sedemikian
rupa, sehingga Public Relation Officer
selalu akan mengetahui keputusan yang akan diambil dan sebab-sebabnya sebelum
diumumkan.
Public Relation Officer akan dapat menunjukkan atau menjelaskan kesulitan-kesulitan
yang mungkin timbul bila keputusan-keputusan itu disampaikan pada publik. Public Relation Officer dapat memberikan
saran-saran untuk mengatasi kesulitan-kesuliatn yang mungkin akan timbul itu. Public Relation Officer harus membuat
rencana kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilaksanakan dalam public relations dan Public Relation Officer merupakan orang
yang berwewenang penuh dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
Edwin
Emery (dalam Rachmadi, 1992) dalam
bukunya Introduction to Mass
Comunications, fungsi public
relations adalah “upaya yang terencana dan terorganisasi dari sebuah
perusahaan atau lembaga untuk menciptakan hubungan-hubungan yang saling
bermanfaat dengan berbagai publiknya.”
2.3.3
Kegiatan
Humas Pemerintahan
Dalam rangka menunjang pelaksanaan
dari tugas humas dan fungsinya, berikut ini adalah beberapa kegiatan yang
dihadapi / dilaksanakan secara rutin, yaitu:
1.
Kemampuan untuk membangun dan membina saling pengertian
antara kebijaksanaan dari pihak pimpinan instansi/lembaga dengan publik
internal dan eksternal.
2.
Sebagai pusat pelayanan dan pemberian informasi atau nara
sumber berita, baik berasal dari instansi/lembaga maupun berasal dari pihak
publiknya.
3.
Melakukan pendokumentasian dari setiap kegiatan publikasi
dan peristiwa ajang khusus acara penting (special events) di lingkungan
instansi/lembaganya, baik yang disimpan (dokumentasi) dalam bentuk media cetak
maupun elektronik.
4.
Mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari berbagai
sumber, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan bagi instansi/lembaga atau
opini publik yang berkembang sebagai upaya penelitian dan keperluan untuk
analisis serta pengembangan rencana dan program kerja yang akan datang.
5.
Kemampuan menciptakan produk-produk publikasi Humas/PR,
seperti news clipping, speech writing concept, news release, press release,
internal PR Magazine, brochure, company propile dan annual repport
publication.
Kegiatan
kehumasan yang disebutkan diatas merupakan praktek nyata dari berbagai tugas
dan fungsi humas yang dijalankan baik di suatu perusahaan maupun di instansi/lembaga
pemerintahan.
Untuk
menjalankan tugas humas pemerintahan tersebut, hendaklah seorang humas
pemerintahan harus memilik kemampuan sebagai berikut.
1.
Mengamati dan mempelajari tentang hasrat,
keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat ( learning
about public desires and aspiration ).
2.
Memberikan nasehat atau sumbang saran untuk menanggapi atau
sebaliknya dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah seperti dikehendaki
publiknya ( advising the public about what is should desires ).
3.
Kemampuan untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan
yang diperoleh antara hubungan public dan aparat Pemerintahan ( ensuring
satifactory contac between and government officiall ).
4.
Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah
diupayakan oleh suatu lembaga/instansi Pemerintahan yang bersangkutan ( informing
and about what an agency is doing ). ( Ruslan,
1999: 297 ).
Dengan tugas tersebut, seorang humas
pemerintahan yang baik harus melakukan kegiatan-kegiatan humas layaknya humas
perusahaan, seperti membuat bentuk-bentuk publikasi, seperti kliping, press
release, menerbitkan majalah internal, membuat newsletter, brosur,
poster, menyelenggarakan konferensi pers, serta melakukan evaluasi pada
program-program atau kegiatan kehumasan untuk merencanakan program selanjutnya.