Selasa, 21 Januari 2014

Fungsi Humas Pemerintahan



       Fungsi Humas Pemerintahan
Sam Black (dalam Effendy, 1999:37)  mengatakan dalam bukunya, Practical Public Relations, mengklasifikasikan humas menjadi “humas pemerintahan pusat” (central government) dan “humas pemerintahan daerah” (local government)
Selanjutnya Sam Black mengemukakan dua tugas humas pemerintahan pusat, yaitu:
1.        Menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan, perencanaan, dan hasil yang telah dicapai.
2.        Menerangkan dan mendidik publik mengenai perundang-undangan, peraturan-peraturan, dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan rakyat sehari-hari. (Effendy, 1999: 37)
Sedangkan untuk humas pemerintahan daerah, Sam Black (dalam Effendy, 1999:39) mengemukakan empat tujuan utama, yaitu:
1.        Memelihara penduduk agar tahu jelas mengenai kebikjaksanaan lembaga beserta kegiatannya sehari-hari
2.        Memberi kesempatan kepada mereka untuk menyatakan pandangannya mengenai proyek baru yang penting sebelum lembaga mengambil keputusan
3.        Memberikan penerangan kepada penduduk mengenai cara pelaksanaan sistem pemerintahan daerah dan mengenai hak-hak dan tanggung jawab mereka
4.        Mengembangkan rasa bangga sebagai warga negara.
Seorang Public Relation Officer diinstansi/lembaga pemerintah tidak dapat ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan pemerintah dan Public Relation Officer harus mengikuti garis yang sudah ditentukannya, kecuali bila didalam bagian organisasi, public relations itu ditempatkan sedemikian rupa, sehingga Public Relation Officer selalu akan mengetahui keputusan yang akan diambil dan sebab-sebabnya sebelum diumumkan.
Public Relation Officer akan dapat menunjukkan atau menjelaskan kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul bila keputusan-keputusan itu disampaikan pada publik. Public Relation Officer dapat memberikan saran-saran untuk mengatasi kesulitan-kesuliatn yang mungkin akan timbul itu. Public Relation Officer harus membuat rencana kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilaksanakan dalam public relations dan Public Relation Officer merupakan orang yang berwewenang penuh dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
Edwin Emery (dalam Rachmadi, 1992) dalam bukunya Introduction to Mass Comunications, fungsi public relations adalah “upaya yang terencana dan terorganisasi dari sebuah perusahaan atau lembaga untuk menciptakan hubungan-hubungan yang saling bermanfaat dengan berbagai publiknya.”

2.3.3        Kegiatan Humas Pemerintahan
          Dalam rangka menunjang pelaksanaan dari tugas humas dan fungsinya, berikut ini adalah beberapa kegiatan yang dihadapi / dilaksanakan secara rutin, yaitu:
1.        Kemampuan untuk membangun dan membina saling pengertian antara kebijaksanaan dari pihak pimpinan instansi/lembaga dengan publik internal dan eksternal.
2.        Sebagai pusat pelayanan dan pemberian informasi atau nara sumber berita, baik berasal dari instansi/lembaga maupun berasal dari pihak publiknya.
3.        Melakukan pendokumentasian dari setiap kegiatan publikasi dan peristiwa ajang khusus acara penting (special events) di lingkungan instansi/lembaganya, baik yang disimpan (dokumentasi) dalam bentuk media cetak maupun elektronik.
4.        Mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari berbagai sumber, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan bagi instansi/lembaga atau opini publik yang berkembang sebagai upaya penelitian dan keperluan untuk analisis serta pengembangan rencana dan program kerja yang akan datang.
5.        Kemampuan menciptakan produk-produk publikasi Humas/PR, seperti news clipping, speech writing concept, news release, press release, internal PR Magazine, brochure, company propile dan annual repport publication.
Kegiatan kehumasan yang disebutkan diatas merupakan praktek nyata dari berbagai tugas dan fungsi humas yang dijalankan baik di suatu perusahaan maupun di instansi/lembaga pemerintahan.
Untuk menjalankan tugas humas pemerintahan tersebut, hendaklah seorang humas pemerintahan harus memilik kemampuan sebagai berikut.
1.         Mengamati dan mempelajari tentang hasrat, keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat ( learning about public desires and aspiration ).
2.         Memberikan nasehat atau sumbang saran untuk menanggapi atau sebaliknya dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah seperti dikehendaki publiknya ( advising the public about what is should desires ).
3.         Kemampuan untuk mengusahakan terjadinya hubungan memuaskan yang diperoleh antara hubungan public dan aparat Pemerintahan ( ensuring satifactory contac between and government officiall ).
4.         Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/instansi Pemerintahan yang bersangkutan ( informing and about what an agency is doing ).    ( Ruslan, 1999: 297 ).
          Dengan tugas tersebut, seorang humas pemerintahan yang baik harus melakukan kegiatan-kegiatan humas layaknya humas perusahaan, seperti membuat bentuk-bentuk publikasi, seperti kliping, press release, menerbitkan majalah internal, membuat newsletter, brosur, poster, menyelenggarakan konferensi pers, serta melakukan evaluasi pada program-program atau kegiatan kehumasan untuk merencanakan program selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar